Salam Pramuka ….
Hehee, siapa nih yang punya jiwa-jiwa anak pramuka ? Nah, kalian
pasti tahu Saka kaan? Ini salah satu satuan karya pramuka yang pernah saya
ikuti, di Satuan Karya Wanabakti BKPH Pacet KPH Pasuruan. Disini lah tempat
saya belajar banyak dari mulai mempelajari hal-hal berbau kehutanan, hidup
berorganisasi, sampai hidup bersosial masyarakat yang kegiatan-kegiatannya
langsung nyata ditujukan untuk mengabdi kepada masyarakat. Uuuh, makin cinta
<3 .
Awal atau sejarah pembentukan Saka Wanabakti yaitu diawali dengan
penandatanganan Piagam Kerjasama Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Let. Jen TNI (Purn) Mashudi dan Menteri
Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo. Pembentukan
Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.
Pada tanggal 19
Desember 1983, Pimpinan Saka Wanabakti ditetapkan dan dilantik oleh Wakil
Presiden RI, Umar Wirahadikusumah,
pada kesempatan upacara Puncak Penghijauan Nasional di Desa Pidpid, Karang Asem
– Bali, yang sampai saat ini tanggal tersebut ditetapkan sebagai lahirnya Saka
Wanabakti.
Bagi kalian yang belum tahu, mesti baca ini nih ^^. Keputusan Ka.
Kwarnas No 05 Tahun 1984.
A.
Pengertian Saka Wanabakti
1.
Satuan Karya Pramuka
disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
2.
Wana adalah lapangan yang
cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang bersama-sama dengan
tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun alam hewani. Secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk
memberikan manfaat-manfaat produksi, perlingdungan, dan manfaat-manfaat lainnya
secara lestari.
3.
Wanabakti adalah kegiatan
bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup.
4.
Saka Wanabakti adalah salah
satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan mengembangkan
kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para Pramuka
Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa tanggungjawab terhadap
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
B.
Landasan Hukum Saka Wanabakti
1.
Keputusan Munas Gerakan
Pramuka Tahun 1998 Nomor 13 /MUNAS/1998 tentang Satuan Karya Pramuka
2.
Piagam Kerjasama antara
Intansi Kehutanan Republik Indonesia dengan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka, Nomor :
118 Tahun 1983, tanggal 27 Oktober 1983
3.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor : 005 tahun 1984 tentang petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Wanabakti
5.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
6.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
7.
Undang Undang Pramuka No. 12
tahun 2010
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 tahun 1988 tentang petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya dan digantikan
dengan Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 170.A TAHUN 2008 tentang petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Keputusan Presiden RI Nomor : 238 tahun 1961,
tentang Gerakan Pramuka dan kemudian di update menjadi Undang Undang Pramuka No. 12 tahun 2010.
1.
Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama
sisi dengan panjang sisi 5 cm.
2.
Isi
a.
Gambar Lambang Departemen
Kehutanan
b.
Gambar Lambang Gerakan
Pramuka
c. Tulisan
dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
3.
Warna
a.
Warna dasar coklat
b.
Warna gambar lambang
Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.
Warna gambar lambang Gerakan
Pramuka kuning
d.
Warna tulisan hitam
4.
Arti Kiasan Lambang
a.
Pohon hijau melambangkan
hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
b.
Pohon hitam melambangkan
hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan
nasional.
c.
Garis-garis lengkung biru
melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.
Warna dasar coklat
melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.
Tunas kelapa kuning
melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti
yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.
Segilima melambangkan
falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka
Wanabakti.
g.
Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota
Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
D.
Krida dalam Saka Wanabakti
Krida merupakan singkatan dari kriteria dasar. Ini semacam tanda
dan pengelompokan keterampilan dalam pramuka untuk memperdalam sebuah materi.
Ada empat krida dalam Saka Wanabakti yang para rimbawan menyebutnya
--BiTaGuRe-- yaitu :
1.
Krida Binawana
Adalah
salah satu program saka wanabakti yang melaksanakan kegiatan pembinaan kawasan
dan masyarakatnya yang berhubungan dengan salah satu organisasi fungsional
Departemen Kehutanan dan Perkebunan yaitu Direktorat Jenderal Rehabilitasi
Lahan dan Perhutanan Sosial.
TKK
dalam krida Binawana yaitu :
a.
TKK Konservasi Tanah dan Air
b.
TKK Perbenihan
c.
TKK Pembibitan
d.
TKK Penanaman dan
Pemeliharaan Tanaman
e.
TKK Perlebahan
f.
TKK Budaya Jamur
g.
TKK Persuteraan Alam
2.
Krida Tatawana
Adalah
salah satu Krida Saka Wanabakti, terdiri dari kata Tata yang berarti
menata/mengatur, dan wana berarti hutan. Jadi Tata Wana mempunyai arti
menata/mengatur kawasan hutan dan merisalah isinya.
TKK
dalam krida Tatawana yaitu :
a.
TKK Perisalah Hutan
b.
TKK Pengukuran dan Pemetaan
Hutan
c.
TKK Penginderaan Jauh
Adalah
salah satu krida dari kegiatan Pramuka Saka Wanabakti yang berkaitan dengan
kegiatan Pengusahaan Hutan, baik terkait dengan masalah pemanfaatan,
pendayagunaan maupun unsur-unsur kegiatan pendukungnya.
TKK dalam krida Gunawana yaitu :
a.
TKK Pengenalan Jenis Pohon
b.
TKK Pencacahan Pohon
c.
TKK Pengukuran Kayu
d.
TKK Kerajinan Hasil Hutan
e.
TKK Pengolahan Hasil Hutan
f.
TKK Penyulingan Minyak Atsiri
4.
Krida Reksawana
Reksa
Wana berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 suku kata, yaitu : Reksa dan Wana. Reksa berarti
menjaga/melindungi dan Wana berarti hutan. Dengan demikian Reksawana berarti
segala bentuk kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi hutan.
Sumber Referensi : PP Saka Wanabakti, Saka Wanabakti (ppt) oleh
Tatun Wiyanto
Komentar
Posting Komentar